Efektifkah Cuti Ayah bagi ASN ?

Sabtu 06 Jul 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM -  Ibu yang baru melahirkan biasanya membutuhkan waktu pemulihan berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.

Mereka yang bekerja umumnya mengambil cuti selama 3 bulan.

Kehadiran pria yang notabene adalah suami dan kepala keluarga sangat penting bagi wanita dalam situasi seperti ini.

Untuk itu, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:Dorong Realisasi Proyek Strategi Nasional di Sumsel

BACA JUGA:Sidang Terbuka Kelulusan Akhir Penerimaan Calon Bintara dan Tamtama Polri 2024, Cek Rinciannya di Sini!

Adapun salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Meski begitu, durasi cuti ini tengah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus karena  yang diatur hanya cuti melahirkan bagi  perempuan ASN.

BACA JUGA:Doa Akhir dan Awal Tahun 1446 H Lengkap : Arab, Latin, hingga Artinya !

BACA JUGA:PLN Lakukan Pemadaman Listrik 3 Jam di Sejumlah Wilayah Palembang Hari Ini !

Hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat hal itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Kategori :