Ingat ! Kejaksaan Agung Terapkan Hukum Maksimal untuk Pelaku Judi Daring
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) berbincang dengan Kepala BSSN Hinsa Siburian (kanan) sebelum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pembahasan Pemberantasan Judi Daring di Kantor Kemenko Polhukam-Foto : Istimewa-
JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas perjudian daring atau online.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku judi daring untuk memberikan efek jera.
"Prinsipnya dari kami, sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada. Karena masalah ini sudah menjadi perhatian publik dan keresahan masyarakat, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal," kata Harli dalam konfirmasinya di Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Harli, penerapan hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku judi daring tidak hanya bergantung pada proses penuntutan semata, tetapi merupakan bagian dari keseluruhan sistem peradilan pidana di Indonesia.
BACA JUGA:Fakta Baru di Balik Tewasnya Pegawai Koperasi yang Dikubur dan Dicor Semen
BACA JUGA:Bekuk Pengedar Narkoba : Temukan Paket Narkoba dan Senpira !
Sistem ini mencakup penyidikan, penuntutan, keputusan pengadilan, hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana yang ada di Tanah Air. Ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan, dan ada kemasyarakatan," jelasnya.
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan RI akan berupaya maksimal dalam perannya sebagai penuntut negara untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku judi daring.
"Sesuai peran kami, kami akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya," ujarnya.
BACA JUGA:Anak Laporkan Ibu Kandung Soal Warisan : Menolak Dituduh Anak Durhaka !
BACA JUGA:Tertangkap Hendak Edarkan Sabu-sabu di Prabumulih : Pria Asal PALI Akui Istri Ingin Melahirkan !
Pada pertengahan Juni, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring yang bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring.
Kejaksaan Agung menjadi salah satu anggota dalam Satgas ini, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.