Bekuk Pengedar Narkoba : Temukan Paket Narkoba dan Senpira !

Tersangka SA dan barang bukti senpira yang disita polisi-Foto: Ozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, berhasil bekuk pengedar Narkoba berinisial SA (35), warga Dusun I, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Dari tangannya diamankan belasan paket Narkoba siap edar dan Senjata Api Rakitan (Senpira) dikediamannya, Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:Kejari Pagaralam Serahkan Tersangka Kasus Korupsi SHM Hutan Lindung

BACA JUGA:Brimob Palsu Berpangkat Kompol Ditangkap Kasus Penipuan: Begini Modusnya !

Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ternyata benar informasi tersebut.

Lalu sekitar pukul 05.00 WIB, anggota kepolisian melakukan upaya paksa dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial SA (35) sedang berada di dalam rumahnya. 

Kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu buah dompet kecil yang berisikan 11 paket narkotika jenis sabu, dan satu unit handphone Oppo.

Selain itu, satu buah timbangan, satu buah skop dan satu ball plastik klip bening yang dipegang oleh tersangka  serta ditemukan satu pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek beserta tujuh butir amunisi yang ditemukan di atas Lemari.

BACA JUGA:Meresahkan Masyarakat, Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Pedamaran 6

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan di Palembang : Kasus Hilangnya Pegawai Koperasi Sejak 8 Juni 2024 Terungkap !

Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Situmorang, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Untuk barang bukti narkotika akan diperiksa ke Bidlabfor Polda Sumsel, sedangkan untuk Senpira  beserta tujuh butir amunisi akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Muara Enim. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan