Tertangkap Hendak Edarkan Sabu-sabu di Prabumulih : Pria Asal PALI Akui Istri Ingin Melahirkan !
Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto didampingi KBO Satresnarkoba saat mengintrogasi pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba, Rabu 26 Juni 2024-Foto : Prabu-
PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pemuda bernama Dadang Prahyaman (28), warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Pemuda ini ditangkap karena kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 32,13 gram.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah bedeng di Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Pasca-penemuan Jasad Anton yang Dicor : Polisi Sebut Pembunuhan Berencana, Pelaku 3 Orang !
BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan di Palembang : Kasus Hilangnya Pegawai Koperasi Sejak 8 Juni 2024 Terungkap !
Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kabupaten PALI.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, personil Satresnarkoba berhasil mengetahui tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu," ungkap Eryadi Yuswanto saat menggelar press rilis di aula Polres Prabumulih, Rabu 26 Juni 2024.
Ketika tiba di lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kontrakan di Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul, pihak kepolisian mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Personil kita langsung mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapat barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 32,13 gram serta satu unit timbangan digital," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Prabumulih ini.
BACA JUGA:Rahmat Gagal Edarkan 19 Paket Sabu ke ‘Pasien’ : Ini Penyebabnya !
BACA JUGA:Kelabui Polisi untuk Hilangkan Barang Bukti, Untung Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 juta
Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto, menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.