Tertangkap Hendak Edarkan Sabu-sabu di Prabumulih : Pria Asal PALI Akui Istri Ingin Melahirkan !

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto didampingi KBO Satresnarkoba saat mengintrogasi pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba, Rabu 26 Juni 2024-Foto : Prabu-

Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih," tegasnya.

Sementara, tersangka Dadang Prahyaman mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik temannya yang berinisial RD, warga Air Itam, Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api : 2 Warga SP Prabumulih Masuk Bui

BACA JUGA:Kepergok Curi Besi Jembatan, Warga Lengkiti OKU Diamankan Polisi

Menurut Dadang, dirinya baru dua bulan menjadi kurir narkoba. 

"Baru dua bulan inilah, pak. Awalnya aku diajak make gratis, setelah itu aku disuruh antar barang ini ke Prabumulih. Aku dijanjikan untung Rp4 juta dari hasil jual barang itu," ucapnya dengan nada santai. 

Dadang juga mengungkapkan bahwa uang hasil upah mengantar barang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan rumah tangganya, terutama persiapan istri yang hendak melahirkan. "Duitnya untuk keluarga, pak. Bini aku lagi hamil dan sebentar lagi melahirkan," pungkasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan