Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api : 2 Warga SP Prabumulih Masuk Bui

Dua pelaku pencuri besi dalam bantalan rel kereta api saat diamankan di Mapolres Prabumulih-Foto : Prabu-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Tim opsnal unit pidana umum (pidum) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap dua pemuda, Dedi Hermanto (44) dan Angga (32), warga Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. 

Kedua pelaku ditangkap karena mencuri 33 buah besi dalam bantalan rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas, Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 09.00 WIB.

Informasi dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan pihak PT KAI yang disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Terminal Pasar Satelit Lubuklinggau : Sebelum Nyerah, Kabur ke Musi Rawas !

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda Sepekan

Dalam laporan tersebut, PT KAI menginformasikan telah terjadi pencurian besi dalam bantalan rel kereta api sebanyak 33 buah di jalur kereta api KM 329, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, segera menurunkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kepala Unit Pidum (Kanit Pidum) Aiptu Sucipto SH untuk melakukan penyelidikan.

Dalam waktu kurang dari lima jam, unit pidum berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku pencurian.

Selanjutnya, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuklinggau Menyerahkan Diri !

BACA JUGA:Tok ! Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda : Kuasa Hukum Optimis Menangkan Gugatan

Kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas, Kelurahan Niru. 

"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas, Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH yang didampingi oleh Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan