Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api : 2 Warga SP Prabumulih Masuk Bui
Dua pelaku pencuri besi dalam bantalan rel kereta api saat diamankan di Mapolres Prabumulih-Foto : Prabu-
Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 buah besi dalam penahan bantalan rel kereta api.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," ujar AKP Herli Setiawan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegasnya. ***