Diselesaikan Secara RJ : Pencuri HP di Halaman Kantor Desa Akhirnya Hirup Udara Bebas

Kepala kejaksaan negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi menyerahkan SKP2 kepada AA tersangka pencuri HP. Foto: dokumen kejari prabumulih --

KORANPALPOS.COM - Aidil Adha, seorang pemuda berusia 18 tahun yang sebelumnya menjadi tersangka pencurian handphone di halaman kantor Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, kini kembali merasakan kebebasan setelah dua bulan mendekam dalam tahanan.

Warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini dibebaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui proses restorative justice (RJ) pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi, melalui Kasi Intelijen, Aji Martha, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini melalui RJ dilakukan setelah penelitian mendalam terhadap berkas perkara.

"Kami berupaya mencari solusi yang adil bagi semua pihak," ujar Aji Martha.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Lakukan Tes Urine ke WBP : Syarat Pengajuan PB dan CB !

BACA JUGA:Cegah Pekat, Polsek Indralaya Lakukan Razia dan Patroli Malam

Menurut Aji Martha, sebelum diputuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui RJ, pihak kejaksaan melakukan berbagai tahapan, termasuk penelitian terhadap aspek hukum dan sosial yang terkait dengan kasus ini.

"Setelah dilakukan penelitian, Jaksa Fasilitator mengupayakan perdamaian antara tersangka Aidil Adha dengan korban berinisial U pada Kamis, 30 Januari 2025, di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Prabumulih. Perdamaian ini berhasil dilaksanakan dengan pemulihan kembali kerugian yang dialami korban," ungkapnya.

Dengan adanya kesepakatan damai antara Aidil dan korban, Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan restorative justice secara berjenjang.

Pada 12 Februari 2025, Kejari Prabumulih memperoleh persetujuan resmi untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme RJ.

BACA JUGA:Bulog Tunda Penyaluran Bantuan Pangan di OKU Raya : Ini Dampaknya Bagi Masyarakat !

BACA JUGA:Wisata Banyuasin Makin Berwarna ! Ini Deretan Tempat Rekreasi yang Baru Dibuka

Keputusan ini didasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Dengan SKP2 yang sudah diterbitkan, pada 14 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih secara resmi menyerahkan surat ketetapan tersebut kepada Aidil Adha dan keluarganya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan