Cegah Pekat, Polsek Indralaya Lakukan Razia dan Patroli Malam

Polisi menggeledah sepeda motor dalam razia pekat di Indralaya, Jumat malam (14/02).-Isro Antoni-

KORANPALPOS.COM- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, menggelar patroli dan razia pada Jumat malam (14/02).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 23.30 WIB ini menyasar berbagai bentuk gangguan kamtibmas seperti peredaran minuman keras (miras), perjudian, premanisme, dan praktik prostitusi terselubung.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengatakan bahwa razia dilakukan di beberapa lokasi yang dianggap rawan tindak kriminalitas.

Lokasi tersebut meliputi kos-kosan dan penginapan di Jl. Nusantara, Kelurahan Timbangan, warung remang-remang di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Indralaya, serta sejumlah titik rawan di sekitar Tanjung Senai.

BACA JUGA:Bulog Tunda Penyaluran Bantuan Pangan di OKU Raya : Ini Dampaknya Bagi Masyarakat !

BACA JUGA:Wisata Banyuasin Makin Berwarna ! Ini Deretan Tempat Rekreasi yang Baru Dibuka

Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa botol minuman keras yang disita sebagai barang bukti dari sebuah warung.

Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan identitas penghuni kos-kosan guna mengantisipasi tindak kejahatan seperti prostitusi online dan penyalahgunaan narkoba.

Menurut AKP Junardi, langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya tindak kriminal yang sering kali berawal dari peredaran minuman keras dan aktivitas ilegal lainnya.

"Kami akan terus melakukan patroli dan razia guna menekan angka kriminalitas serta memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga. Harapannya, lingkungan Indralaya tetap aman dan kondusif," ujar AKP Junardi, Sabtu (15/02/2025).

BACA JUGA:Harga Emas di OKU Tembus Rp9 Juta Persuku : Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli !

BACA JUGA:Langsung Gas ! Perdana Kerja, Kalapas Sekayu Aris Lakukan Kontrol Perdana Area Brandgang

Selain itu, AKP Junardi juga mengingatkan para pemilik usaha agar tidak menyediakan tempat bagi kegiatan ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Para pemilik kos-kosan dan penginapan juga diminta lebih selektif dalam menerima penghuni dan wajib melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan