Diselesaikan Secara RJ : Pencuri HP di Halaman Kantor Desa Akhirnya Hirup Udara Bebas

Kepala kejaksaan negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi menyerahkan SKP2 kepada AA tersangka pencuri HP. Foto: dokumen kejari prabumulih --

BACA JUGA:Cek Perkembangan Lahan Desa P2B

Setelah ditahan selama dua bulan, Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan evaluasi terhadap berkas perkara tersebut dan mempertimbangkan potensi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Salah satu faktor utama yang mendukung keputusan ini adalah adanya itikad baik dari Aidil untuk meminta maaf dan mengganti kerugian korban, serta kesediaan korban untuk memaafkan.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme RJ menjadi bukti nyata dari komitmen Kejari Prabumulih dalam menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan solutif.

Menurut Aji Martha, RJ bertujuan untuk mencapai keadilan yang lebih bermakna bagi masyarakat.

"Restorative justice bukan sekadar membebaskan tersangka dari hukuman, tetapi juga memberi mereka kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Ini juga membantu mengurangi tingkat kejahatan karena pelaku tidak kembali ke lingkungan yang rawan," jelasnya.

Pihak Kejari Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk mendukung program RJ ini sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan yang melibatkan pelaku dengan kondisi sosial tertentu, seperti usia muda, kasus pertama kali, serta adanya itikad baik untuk bertanggung jawab.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan Aidil Adha dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kejaksaan Negeri Prabumulih juga berharap mekanisme restorative justice dapat terus berkembang sebagai pendekatan yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pidana ringan di masa mendatang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan