DKPP Masih Temukan Ketidaknetralan Perkara di 2024

Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka evalauasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, Senin (30/12/2024). -Foto: Antara-

KORANPALPOS.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya masih melihat adanya ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu dalam perkara-perkara yang diperiksa selama tahun 2024.

Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, Senin.

"Yang paling memprihatinkan adalah keberpihakan penyelenggara Pemilu ketika berlangsung pemungutan dan penghitungan suara ini menempati angka tertinggi. Jadi pengaduan terbesar adalah keberpihakan, ini catatan," kata Heddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Bahlil Evaluasi Kekalahan Pilkada 2024 : Golkar Siapkan Strategi Baru !

BACA JUGA:Giri Ramanda Kiemas Resmi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik

Berdasarkan data DKPP per 29 Desember 2024, terdapat 38 aduan yang diterima DKPP terkait keberpihakan penyelenggara Pemilu selama 2024.

Aduan tentang keberpihakan penyelenggara pemilu ini menempati peringkat teratas dalam kategori aduan nontahapan pemilu maupun pilkada.

"Artinya netralitas, jujur, adil yang menjadi tagline kita itu masih disoal oleh publik," ujarnya.

BACA JUGA:PDIP Ingatkan MKD : Bukan untuk Kekang Anggota DPR Bicara !

BACA JUGA:Presiden Peringatkan Mark Up Anggaran Harus Diberantas

Selain itu, per 29 Desember 2024, DKPP telah menerima 693 aduan sepanjang tahun ini. Dari seluruh aduan tersebut, 267 aduan berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 berjumlah 142 aduan tentang tahapan Pilkada 2024, dan 284 aduan masuk dalam kategori nontahapan pemilu maupun pilkada.

Kepada ribuan jajaran KPU dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang hadir, Heddy menyebut pemilu dan pilkada sebagai sebuah ritual pemberian mandat dari rakyat kepada calon-calon pemimpin atau orang yang dianggap dapat mewakili rakyat.

Selayaknya ritual, pemilu dan pilkada harus dihormati oleh semua pihak. Namun, ironisnya ritual ini disebutnya justru dikhianati oleh penyelenggara pemilu yang tidak netral dan independen.

BACA JUGA:DPR Minta Kemendagri Larang Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Honorer

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan