PDIP Ingatkan MKD : Bukan untuk Kekang Anggota DPR Bicara !
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan.-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus mengingatkan bahwa tujuan dibentuknya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bukanlah untuk mengekang legislator berbicara dalam menyampaikan aspirasi.
"Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," kata Deddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Deddy menanggapi rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dinilai provokatif berdasarkan aduan masuk.
BACA JUGA:Presiden Peringatkan Mark Up Anggaran Harus Diberantas
BACA JUGA:DPR Minta Kemendagri Larang Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Honorer
"Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak terhadap daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR," katanya.
Sebab, kata dia, lembaga DPR RI berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat "pengaduan masyarakat" ke MKD DPR RI.
"Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," ucapnya.
BACA JUGA:Prabowo Panggil Sejumlah Menteri : Ratas Ketahanan Pangan !
BACA JUGA:Bawaslu : Keterangan Tertulis Sengketa di MK Harus Berdasarkan Data Pengawasan !
Dia menuturkan bahwa DPR RI adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi itu dijalankan dijalankan dan dimanifestasikan oleh para anggotanya.
Untuk itu, dia menilai yang seharusnya dipermasalahkan adalah apabila anggota DPR RI itu abai, kebal terhadap tugas, serta aspirasi masyarakat karena parlemen berasal dari kata "parle" yang artinya "berbicara".
"Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah anggota DPR yang tidak pernah berbicara, baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial," tuturnya.
BACA JUGA:NasDem Sebut Hubungan Surya Paloh-Prabowo Tetap Hangat Meski tak Hadiri Pertemuan