PDIP Ingatkan MKD : Bukan untuk Kekang Anggota DPR Bicara !
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan.-Foto: Antara-
BACA JUGA:DPR Rutinkan Festival Aspirasi Guna Beri Ruang Luas kepada Masyarakat
Deddy lantas berkata, "Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) itu?"
MKD DPR RI dijadwalkan memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut sedianya digelar hari ini, Senin, namun batal dan akan dijadwalkan ulang usai masa reses DPR RI berakhir pada 20 Januari 2025.
BACA JUGA:NasDem Sebut Hubungan Surya Paloh-Prabowo Tetap Hangat Meski tak Hadiri Pertemuan
BACA JUGA:DPR Rutinkan Festival Aspirasi Guna Beri Ruang Luas kepada Masyarakat
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.
Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu juga diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis (5/12). Meski demikian, MKD DPR RI tidak melampirkan keterangan konten terkait penolakan PPN 12 persen mana yang dilaporkan oleh pengadu. (ant)