Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai : Begini Reaksi Keras Masyarakat !
Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai.-Foto: Istimewa-
KORANPALPOS.COM – Menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni pelaku koruptor jika mengaku dan mau mengembalikan uang yang dikorupsi, Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan opsi pengampunan terhadap pelaku tindak pidana korupsi melalui mekanisme denda damai.
Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Pernyataan tersebut didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU tersebut, Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, termasuk dengan menggunakan mekanisme denda damai.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Evaluasi Rencana 15 Proyek Strategis Nasional
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 26 Desember 2024 : Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan !
Penjelasan lebih lanjut mengenai denda damai ini menyebutkan bahwa penghentian perkara di luar pengadilan dapat dilakukan jika pembayaran denda telah disepakati oleh pihak terkait, termasuk Jaksa Agung.
Denda damai merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang menjadi bagian dari tugas Jaksa Agung.
Asas ini memungkinkan pengambilan keputusan tertentu untuk menghentikan penuntutan atas dasar kepentingan umum.
Supratman menjelaskan bahwa penerapan denda damai ini terutama berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan tindak pidana ekonomi lainnya.
BACA JUGA:Gereja Katedral Palembang Sulap Botol Bekas Jadi Pohon Natal Setinggi 5 Meter
BACA JUGA:Daftar 51 SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa : Lokasi, Kapasitas, dan Panduan Pengisian Daya !
Tujuannya adalah untuk meminimalkan kerugian negara melalui upaya pemulihan aset atau asset recovery.
“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal dibandingkan dari sekadar menghukum,” jelas Supratman saat diwawancarai Selasa (24/12).