Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai : Begini Reaksi Keras Masyarakat !
Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai.-Foto: Istimewa-
"Jika pemerintah serius dalam memerangi korupsi, harus ada langkah tegas. Pengampunan dengan denda damai itu bisa jadi malah memperburuk situasi, karena seolah-olah negara membiarkan para pelaku merugikan rakyat," ujar Dedi, seorang aktivis di Palembang.
Meski demikian, beberapa kalangan berharap agar pengembalian kerugian negara tetap diutamakan.
Randa, seorang mahasiswa salah satu PTN di Palembang menilai bahwa solusi berupa denda damai seharusnya hanya berlaku dalam kasus yang tidak merugikan kepentingan publik secara langsung.
"Jika tujuannya adalah pemulihan aset negara, maka harus lebih selektif dan hati-hati. Kita harus memastikan bahwa pengembalian uang negara yang dikorupsi benar-benar maksimal," ujarnya.
Di sisi lain lanjut dia, pemerintah dan legislatif diharapkan dapat lebih transparan dalam menjelaskan dasar hukum dan prinsip yang mendasari kebijakan ini.
"Sebagian warga, saya berharap agar keputusan terkait pengampunan tersebut tetap mengedepankan kepentingan umum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, " tandanya.
Melemahkan Efek Jera
Sebelumnya, Arief, seorang aktivis anti-korupsi dari Transparency Indonesia mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat melemahkan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Koruptor tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga merusak moral bangsa. Pengampunan bisa memberikan kesan bahwa hukum tidak tegas terhadap pelaku korupsi,” ujar Arief, seorang aktivis anti-korupsi dari Transparency Indonesia.
Namun, pendukung mekanisme ini berpendapat bahwa fokus utama harus pada pemulihan aset dan kerugian negara.
Dengan pengembalian aset yang optimal, denda damai dapat menjadi solusi pragmatis untuk menangani kasus-kasus besar yang sulit dituntaskan di pengadilan.
“Kalau aset negara bisa dikembalikan secara penuh, maka itu lebih baik daripada kasusnya berlarut-larut di pengadilan tanpa hasil konkret,” ujar Siti Aminah, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia.
Supratman juga menegaskan bahwa mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk memberi keleluasaan kepada pelaku tindak pidana korupsi untuk lolos dari jeratan hukum.
Pemerintah memastikan bahwa pemberian pengampunan atau denda damai akan dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan tingkat kerugian negara dan niat pelaku untuk bekerja sama dalam pengembalian aset.
“Bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Pemerintah bersikap sangat selektif dan akan memberikan hukuman maksimal kepada mereka yang menyebabkan kerugian negara besar,” tegas Supratman.