Kasus Perundungan Siswa SD : Begini Tanggapan Pemkot Palembang !

Sekda Kota Palembang, H. Ratu Dewa-Foto: Istimewa-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa sekolah dasar (SD) di Palembang, Sumatera Selatan, tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palembang. 

Mengedepankan asas praduga tidak bersalah, Pemkot Palembang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan bijaksana dan tegas.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan Dinas Pendidikan Kota Palembang telah diminta untuk mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat terhadap kasus perundungan yang terjadi pada 4 Juni 2024 tersebut. 

Kasus ini melibatkan seorang siswa di salah satu sekolah dasar swasta di Palembang.

BACA JUGA:Pemuda Desa Tertangkap Bawa Senpi Rakitan

BACA JUGA:Penggerebekan Kontrakan di Musi Rawas, Polisi Tangkap 18 Orang dan Amankan Sabu

"Dinas Pendidikan Palembang harus menanyakan langsung kasus ini dengan orang tua dan siswa yang bersangkutan serta pihak sekolah, karena terlebih dahulu harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar Ratu Dewa.

Ratu Dewa juga menyebutkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Palembang harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kasus ini sudah sampai ke polisi, orang tua korban juga sudah membuat laporan ke Polda Sumsel ya, kita juga menghormati dan menunggu proses laporan dari korban," tambahnya.

Kasus perundungan ini melibatkan seorang siswa kelas 3 di sekolah dasar swasta bernama MA (9). 

BACA JUGA:Innova Remuk Dihajar KA Babaranjang : Begini Kondisi Sopir !

BACA JUGA:Tim SAR Temukan Jasad Korban Tenggelam di Sungai Komering

Peristiwa perundungan terjadi pada 4 Juni 2024, dan dua hari kemudian ayah korban, Doddy Adrianto (42), langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan