Kabar Gembira : Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat !
Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).-FOTO : ANTARA-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggelar evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk tiket pesawat berjadwal di Indonesia.
Evaluasi ini dilakukan sebagai respons terhadap usulan yang diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) untuk mengintegrasikan regulasi tarif ke dalam mekanisme pasar yang lebih dinamis.
Sigit Hani Hadiyanto, Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang melakukan kajian mendalam terkait kebijakan tarif tiket pesawat.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Rabu 2 Juli 2024 : Turun Rp3.000 Jadi Rp1,365 Juta per Gram !
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Rabu 3 Juli 2024 : Menguat 16 Poin Menjadi Rp16.396 per Dolar AS !
Kajian ini beriringan dengan aspirasi yang disuarakan oleh INACA dalam acara Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, yang diadakan pada hari Selasa lalu.
Menurut Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA, perubahan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyesuaian harga tiket pesawat yang lebih responsif terhadap kondisi pasar yang berubah-ubah.
"Kami mendorong Kemenhub untuk mengambil langkah konkret dalam melepaskan regulasi TBA dan memungkinkan mekanisme pasar mengatur harga secara lebih fleksibel," ujar Denon.
BACA JUGA:Manfaatkan Shopee Live : Dushishoes Dulang Pesanan hingga 16 Kali Lipat !
BACA JUGA:Experience With BNI : Saldo OVO hingga Rp 25 Juta dan Diskon 78 Persen, Mau ?
Meskipun demikian, Denon juga menekankan pentingnya tetap ada kerangka regulasi yang memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik harga yang merugikan.
Dalam pandangannya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyoroti perlunya fleksibilitas dalam menyesuaikan tarif TBA dengan perubahan faktor eksternal seperti nilai tukar mata uang dan harga avtur yang fluktuatif.
"Kebijakan yang responsif terhadap faktor eksternal ini akan membantu maskapai penerbangan dalam mengelola biaya operasional dengan lebih efektif," tambah Irfan.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan Mudah : Mulai Rp 50 Ribu sampai Rp 1 Juta !