Buat SIM Wajib BPJS Kesehatan : Kebijakan Bikin Muak Masyarakat !

Pengendara motor mengikuti ujian praktek pembuatan SIM-Foto : Disway-

"Kita akan langsung sosialisasi kepada masyarakat Muba, selain itu juga kamj akan sosialisasi di media sosial-media sosial," tandasnya. 

Terpisah, Bustam warga Kota Lubuklinggau mengatakan, kebijakan syarat BPJS kesehatan untuk membuat SIM  dinilai hanya akan mempersulit dan masyarakat kelas menengah untuk mendapatkan izin mengemudi.

"Ini namanya bikin ribet dan nambah-nambah syarat yang sebenarnya tidak perlu dan tidak ada korelasinya dengan mengemudi," ungkap Bustam, yang bekerja sebagai sopir cadangan ini. 

Dia justru khawatir syarat BPJS Kesehatan tersebut akan menjadi peluang pungli di lingkungan kepolisian. 

"Seperti kami yang bekerja sebagai sopir tembak (cadangan) mau tak mau wajib punya SIM, sementara kami tidak terikat pada perusahaan karena jasa kami hanya dipakai ketika orang butuh saja dan tidak terikat kontrak ibarat pekerja kami ini buruh harian lepas," ungkap Bustam lagi 

Sementara anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau, Hambali Lukman, justru mendukung kebijakan Korlantas Polri tersebut.

"Kalau menurut saya bagus juga ini," ujarnya. 

Sebab menurut Hambali, ketika seseorang masyarakat bermaksud mengurus SIM artinya ada 2 kemungkinan.

Pertama karena kebutuhan agar dapat bekerja  sebagai pengemudi atau memiliki kenderaaan sendiri.

Sedangkan BPJS tentu bagi yang kurang mampu kan di tanggung pemerintah pusat maupun daerah bagi yang Mampu BPJS Mandiri.

"Jadi ketika JKN menjadi salah satu persyaratan pembuatan SIM  tidak menjadi persoalan, karena memiliki BPJS/terdaftar JKN tentu yang sangat penting teruma bagi masyakat yang kurang mampu," terangnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono memastikan implementasi aturan ini tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan