Jumlah Pemilih pada Pilkada Maksimal 600 per TPS

Ilustrasi masyarakat sedang memasukan surat suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung, Lampung. --Foto: Antara

BACA JUGA:Anggota Dewan Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada : Ini Aturannya !

"Bandarlampung khususnya hasil supervisi kami, kenapa hal itu terjadi, karena ada beberapa kelurahan baru di kota, kemudian masyarakat tidak aktif melakukan perbaikan administrasi kependudukan. Hal ini mengakibatkan adanya pemilihan suara ulang, ini harus jadi catatan agar benar-bener optimalisasi dalam pendataan pemilih," kata dia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan