Jumlah Pemilih pada Pilkada Maksimal 600 per TPS

Ilustrasi masyarakat sedang memasukan surat suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung, Lampung. --Foto: Antara

LAMPUNG, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024 maksimal 600 orang per satu tempat pemungutan suara (TPS).

"Pada pilkada serentak nanti maksimal satu TPS itu 600 pemilih. Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang satu TPS maksimal 300 pemilih," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Minggu.

Dengan demikian, kata dia, jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar tidak akan sama dengan Pemilu 2024.

Bandarlampung misalnya, sebelumnya ada 2.880 TPS pada Pemilu 2024, tetapi pada pilkada mendatang sebanyak 1.440 hingga 1.600 TPS. Hal itu karena maksimal 600 pemilih dalam satu TPS.

Dalam pemetaan TPS, kata Erwan, tentunya selain jumlah maksimal 600 pemilih, penyelenggara juga harus memperhatikan jarak tempuh masyarakat ke lokasi pemungutan suara agar tidak terlalu jauh.

"Jadi, inilah kerja-kerja berat penyelenggara ke depan pada pilkada mendatang," kata dia.

BACA JUGA:DPR Sebut 36 Delegasi Parlemen Dunia Hadiri WWF di Bali

BACA JUGA:Yusril Mundur, Ketum PBB Digantikan Fahri Bachmid

Erwan meminta kepada jajaran penyelenggara di kabupaten dan kota agar melakukan supervisi kepada teman panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan dibentuk agar pendataannya lebih akurat.

"Dalam catatan kami, misalnya, KPU Kota Bandarpampung pada Pemilu 2024 dari data Formulir D hasil masih ada 12.000 pemilih tercatat sebagai daftar pemilih khusus (DPK) atau pengguna hak pilih menggunakan KTP," kata dia.

Artinya, kata dia, sekitar 12.000 pemilih di Bandarlampung tersebut belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) sehingga hal ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Jadi, pendataan data pemilih akan dimulai dari rekrutmen pantarlih pada bulan Juni mendatang. Kami berharap jajaran penyelenggara pemilu, termasuk PPK, dapat optimal dalam melakukan supervisi," kata dia.

Ia mencatat pada Pemilu 2024 masih ada pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara di TPS yang tidak sesuai dengan alamat di KTP-nya.

BACA JUGA:Perebutan Kursi Gubernur Sumatera Selatan 2024 : Herman Deru Dikeroyok Mantan Anak Buah, Siapa Menang ?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan