Polisi Gagalkan Penyelundupan 125.684 Ekor Benih Lobster

Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar jumpa pers terkait penyelundupan 125 ribu ekor benih lobster melalui Jambi, Senin (13/5/2024)-Foto: Istimewa-

JAMBI, KORANPALPOS.COM - Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan penyelundupan 125.684 ekor benih lobster yang akan dibawa melalui kawasan perairan Jambi.

Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go di Jambi, Senin, mengatakan polisi menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 125.684 benih lobster pada Jumat (10/5).

Penyelundupan ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan benih lobster dari Lampung melintasi Provinsi Jambi.

Berdasarkan penyelidikan Polisi, di kawasan Mendalo Darat, Muaro Jambi, tim menangkap satu orang tersangka berinisial AD dengan barang bukti benih lobster sebanyak 90 ribu ekor.

BACA JUGA:Windy Idol Irit Bicara Usai Diperiksa Soal TPPU Hasbi Hasan

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Dilaporkan Mantan Istri ke Polda Sumsel

Selanjutnya, tim gabungan menangkap lagi dua orang tersangka yaitu ATH dan A di salah satu parkiran swalayan di Kota Jambi.

Dari kedua pelaku tersangka ini polisi mengamankan barang bukti benih lobster sebanyak 35 ribu ekor.

Donny Charles mengatakan ratusan ribu benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke negara Singapura melalui kawasan perairan Provinsi Jambi.

Selain barang bukti benih lobster, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu dua unit mobil yang digunakan tersangka.

BACA JUGA:Pasca-Tragedi Kematian Akibat OD di Muratara : Polisi Bergerak Cepat Buru 2 Teman Korban, Nah Lho !

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Sungai Lilin Muba : Motor Tabrakan dengan Sapi, Pengemudi Motor Warga Jambi Tewas !

Dia menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Pemeriksaan para tersangka untuk mencari dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Dari pengungkapan kasus penyeludupan benih lobster ini, polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp25 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan