Polisi Gagalkan Penyelundupan 125.684 Ekor Benih Lobster
Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar jumpa pers terkait penyelundupan 125 ribu ekor benih lobster melalui Jambi, Senin (13/5/2024)-Foto: Istimewa-
"Dengan asumsi satu benih lobster senilai Rp200 ribu untuk jenis lobster pasir dan Rp250 ribu untuk jenis lobster mutiara. Kami hitung ada sekitar Rp25 miliar lebih," katanya.
Ketiga pelaku tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 Juncto Pasal 26 dengan ancaman pidana delapan tahun dengan denda Rp1,5 miliar. (ant)