Wajib Dibaca : BPJS Kesehatan Tegaskan KRIS Tidak Menghapus Jenjang Kelas Layanan !
Kartu BPJS Kesehatan.-FOTO : ANTARA-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur tentang KRIS.
Menurut Ghufron, KRIS bertujuan untuk penyeragaman kelas rawat inap dengan mengacu pada 12 kriteria.
BACA JUGA:15 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia : Tempat yang Ramah Kantong, Adakah Kotamu ?
Kriteria tersebut mencakup berbagai aspek, seperti kualitas bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga diminta untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat, jenis kelamin pasien, dan penyakit yang diidap.
Ghufron menjelaskan bahwa KRIS tidak menghilangkan kemungkinan bagi peserta untuk mendapatkan pelayanan di kelas yang lebih tinggi, namun hal ini harus didasarkan pada situasi nonmedis.
BACA JUGA: Surga Kopi di Sumatera Selatan : Berikut 5 Kabupaten Penghasil Kopi, Nomor 1 Bukan Pagaralam !
BACA JUGA:Daerah Penghasil Kopi Robusta di Sumatera Selatan : Potensi Kekayaan Rasa dari Bumi Sriwijaya !
Misalnya, jika ada peserta yang ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, hal itu diperbolehkan selama tidak dipengaruhi oleh alasan medis.
Ketentuan mengenai naik kelas perawatan diatur dalam pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan.
Peserta yang ingin naik kelas perawatan dapat melakukannya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
BACA JUGA:Mengulas 10 Kabupaten Paling Tajir di Sumatera Selatan : Berikut 5 Fakta Menarik Kabupaten OKI !