Wajib Dibaca : BPJS Kesehatan Tegaskan KRIS Tidak Menghapus Jenjang Kelas Layanan !

Kartu BPJS Kesehatan.-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Daftar 10 Kabupaten/Kota dengan Penduduk Miskin Terbanyak di Sumatera Selatan : Juaranya Kabupaten Pemekaran !

Selisih biaya tersebut dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Ghufron menilai bahwa Perpres Jaminan Kesehatan ini memiliki dampak positif, karena tidak hanya mengatur kemungkinan naik kelas perawatan, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan medis tidak didasarkan pada perbedaan suku, agama, atau status sosial.

Namun demikian, ada pengecualian untuk peserta Program Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang terdaftar dalam kelas III.

BACA JUGA:Daftar 10 Provinsi Paling Tajir di Indonesia 2024 : Sumatera Selatan Nomor Berapa ?

BACA JUGA:11 Calon Daerah Otonomi Baru di Sumatera Selatan : Terbaru Wacana Pemekaran OKU Timur Menjadi 3 Kabupaten !

Dengan demikian, kebijakan KRIS dan Perpres Jaminan Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.

Ghufron Mukti juga mengimbau pengelola rumah sakit tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien dalam upaya memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pernyataan itu dikemukakan Ghufron Mukti menjawab diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang kriteria KRIS.

"Pesan saya jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur. Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria," kata Ghufron Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Pasal 46A Perpres tersebut mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Seperti diketahui, jumlah tempat tidur pada ruang pelayanan pasien kelas III BPJS Kesehatan umumnya berjumlah enam hingga 10 tempat tidur per ruangan.

Pengurangan jatah tempat tidur perawatan, kata Ghufron, dapat berimplikasi pada antrean pasien dalam mengakses layanan rawat inap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan