Bertambah Jadi 9, 55 Juta Ton, Alokasi Pupuk Bersubsidi

Persedian pupuk di gudang pupuk Pusri . F istimewa--

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM -  PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar acara sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemerintah sendiri  telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton.

Penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Sumatera Selatan, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI.

BACA JUGA: Bisa Pakai Aplikasi Online, Bayar Pajak bagi Wajib Pajak

BACA JUGA: Lapas Perempuan Berikan Konseling Adiksi Narkotika

Pada kegiatan ini, Pupuk Indonesia diwakili oleh Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Daconi Khotob.

Daconi menjelaskan, Pupuk Indonesia Grup mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar.

”Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan alokasi kuota pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani,” jelas Daconi.

Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 lanjutnya, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton.

BACA JUGA:ASN Desk Pilkada Mendapat Pembekalan Prosedur Administrasi

BACA JUGA:Optimalkan Peran PK Bapas dengan Pelatihan.

Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan