Bisa Pakai Aplikasi Online, Bayar Pajak bagi Wajib Pajak

Wajib pajak antrian untuk membayar pajak di ruang pelayanan Bapenda Palembang-Foto: Dokumen palpos-

PALEMBANG, KORANBANYUASIN.COM - Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri terus mengimbau bagi Wajib Pajak (WP) agar tidak menunda-nunda membayar pajak, karena jika lewat batas jatuh tempo akan dikenakan sanksi Denda.

“Karena masyarakat bisa mengakses digitalisasi. Kita untuk pembayaran Pajak di tetapkan 15 hari kerja. Karena kita libur hampir 10 hari kerja jika lebih dari ketetapan maka akan dikenakan Denda,” ujarnya.

Dia mencontohkan,  selama cuti bersama dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa melalui Aplikasi atau online.

“Bahkan pembayaran 7 jenis Pajak masyarakat bisa memanfaatkan melalui E-channel Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Onpays.id, Masago dan Tokopedia,” ungkapnya.

BACA JUGA: Lapas Perempuan Berikan Konseling Adiksi Narkotika

BACA JUGA:ASN Desk Pilkada Mendapat Pembekalan Prosedur Administrasi

Sehingga tidak ada alasan bagi Wajib Pajak tak taat membayar pajak, karena pembangunan kota Palembang dari Pajak.

“Kami harapkan kepada masyarakat untuk jujur membayar pajak, karena Pajak untuk pembangunan kota Palembang itu senditi,” harapnya.

Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang per 21 Maret 2024, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Palembang telah mencapai Rp 233.232.718.638 atau sekitar 20,17 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.148.527.309.690.

Raimon Lauri AR, Kepala Bapenda Palembang, menyatakan bahwa realisasi tertinggi berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir, mencapai Rp 4.262.838.994 atau sekitar 47,36 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp 9 miliar.

BACA JUGA:Optimalkan Peran PK Bapas dengan Pelatihan.

BACA JUGA:Airmen Lanud SMH Gelar Peralatan Ordiga 2024 

Sementara itu, realisasi terendah terdapat pada Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang baru mencapai Rp 13.795.156.835 atau sekitar 4,93 persen dari target Rp 280 miliar.

Meskipun demikian, Raimon optimis bahwa target tersebut dapat tercapai dengan berbagai upaya yang terus dilakukan, seperti strategi jemput bola dan sosialisasi kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu, menghindari keterlambatan yang berpotensi mendapatkan sanksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan