Hai ASN ! Fokus Saja Layani Masyarakat
Aktivitas para ASN di Kota Palembang dalam melayani masyarakat-Foto: Koer Palpos-
Sebanyak 378 orang ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, serta sebanyak 94 ASN sudah dijatuhi sanksi.
BACA JUGA:Proyek IPAL dan Kerusakan Jalan di Palembang
BACA JUGA:Ratu Dewa Ajak Masyarakat Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbeksitan di BKB
"Angka itu lebih rendah dari Pemilu 2020. Untuk Pilkada nanti karena belum berlangsung, kami mengharapkan hal ini tidak ada lagi," katanya berharap.
Sedangkan, untuk wilayah ditemukan lima orang ASN.
Namun, dirinya tidak menyebutkan asal ASN yang melanggar netralitas tersebut.
Hanya saja, kelimanya tersebar di 17 kabupaten/kota.
Pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial dan sebagainya.
"Ada juga yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, bahkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Di Sumsel tidak ada yang PTDH," kata Agus.
Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran & Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naafi SH mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi, merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu, termasuk mengawasi ASN yang terlibat politik praktis.
“Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri,” katanya.
Atas dasar itu lanjut Naafi, wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia).
Namun Bawaslu lanjut Naafi, juga berperan dalam kontek melakukan pengawasan, atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan, dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum.
Untuk itu, Naafi meminta ASN untuk tetap netral dan tegak lurus layani masyarakat.
“Kita minta ASN fokuslah dengan tupoksinya masing-masing. ASN juga harus terus menjaga netralitasnya, untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik,” tegasnya.