MK : Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan keputusan yang menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon).

Dalam pembacaan putusan yang dilakukan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa presiden melakukan intervensi terhadap perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden, seperti yang didalilkan oleh Anies-Muhaimin.

Putusan MK menegaskan bahwa Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya intervensi presiden dalam hal ini.

BACA JUGA:Tok ! MK Putuskan KPU Tak Langgar Hukum dengan Tidak Mengubah PKPU 19/2023

BACA JUGA:Akhiri Jabatan Pj Bupati, Apriyadi Resmi Umumkan Kandidasi Calon Bupati Muba !

Lebih lanjut, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan putusan MK.

Arief Hidayat menjelaskan bahwa latar belakang dan keberlakuan putusan telah dijelaskan oleh MK dalam putusan pengujian undang-undang yang dilakukan setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan.

Menurut MK, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga keberlakuan syarat tersebut tidak menjadi masalah.

BACA JUGA:Putusan PHPU Oleh MK Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

BACA JUGA:PRIDE Sebut Gugatan Minta Gibran Didiskualifikasi Bukan Ranah MK

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang sengketa pilpres ini menjadi sorotan publik, dengan dua gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA:PAN Muaraenim Buka Pendaftaran, Riswandar - Ersangkut Ambil Formulir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan