Tok ! MK Putuskan KPU Tak Langgar Hukum dengan Tidak Mengubah PKPU 19/2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024)-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak melanggar hukum, menandai penyelesaian sengketa terkait syarat calon presiden dan wakil presiden.

Hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan hal itu terkait dengan dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran oleh KPU karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.

Menurut Arief, tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA:Putusan PHPU Oleh MK Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

BACA JUGA:PRIDE Sebut Gugatan Minta Gibran Didiskualifikasi Bukan Ranah MK

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim konstitusi menyatakan KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ditegaskan pula, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan bahwa KPU pada tanggal 17 Oktober 2023, satu hari setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan, telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.

BACA JUGA:Putusan MK tak Sampai Diskualifikasi Peserta Pilpres

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Sengketa PHPU

Menurut Mahkamah, langkah KPU itu menunjukkan adanya inisiatif untuk memberitahukan segera perubahan penafsiran salah satu syarat untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pihak-pihak yang akan mengusulkan pasangan calon.

KPU Terikat dengan Jadwal dan Tahapan yang Telah Ditentukan

Meskipun KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban menerapkan putusan MK yang dapat mempengaruhi norma berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, KPU juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:MK: Ekosistem Independensi MK Tetap Terjaga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan