Putusan MK tak Sampai Diskualifikasi Peserta Pilpres

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini usai memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 121 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024).--Foto: Antara

SEMARANG, KORANPALPOS.COM - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 tidak sampai pada diskualifikasi calon, baik berpasangan maupun hanya calon wakil presiden.

"Berdasarkan proses persidangan PHPU pilpres yang sudah berlangsung, saya memperkirakan akan ada kejutan dari putusan MK. Hanya saja MK akan tetap pragmatis terkait dengan pencalonan Gibran," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait dengan perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4).

Kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (17/4), Fajar Laksono mengungkapkan bahwa RPH sedang berlangsung sejak kemarin hingga 21 April. Selanjutnya pada hari Senin (22/4) dijadwalkan pengucapan putusan.

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Sengketa PHPU

BACA JUGA:Gerindra Akui Belum Ada Pembicaraan Khusus Pilkada dengan Golkar

Titi menegaskan kembali bahwa MK tidak akan sampai pada diskualifikasi calon. Hal itu mengingat MK juga menjadi bagian dari problematika yang menimbulkan perselisihan hasil pilpres akibat adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet merah bagi pencalonan Gibran.

Menurut dia, ada kemungkinan MK akan memerintahkan PSU di sejumlah daerah atau wilayah. Hal ini terkait dengan dalil terjadinya pelanggaran pemilu yang membuat pemilih dipengaruhi dengan cara-cara yang bertentangan dengan asas dan prinsip pemilu luber dan jurdil.

Putusan PSU itu juga berkaitan dengan adanya politisasi terhadap sumber daya negara, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), serta ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa.

Apalagi, kata Titi, pengawasan dan penegakan hukum atas berbagai tindakan tersebut tidak dilakukan secara efektif dan berkeadilan oleh institusi formal yang ada.

BACA JUGA:KNPI Prabumulih Ajak Masyarakat Cerdas Memilih

BACA JUGA:Shinta Paramitha Sari Pendaftar Pertama Kalangan Wanita Bursa Cabup-Cawabup

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan