Aturan Sudah Sangat Jelas, Copot Semua APK !

--

PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengatur lebih lanjut lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. 

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36.

Menurut Pasal 36 ayat (2) PKPU, lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.

BACA JUGA: Ratusan Karyawan RS DR Sobirin Membuat Petisi

BACA JUGA:APK Caleg Marak Langgar Perda, Kok Didiamkan Saja !

Artinya, KPU akan memastikan bahwa tempat-tempat pemasangan APK tidak melanggar peraturan yang ada.

Kemudian, ayat (3) Pasal 36 mengindikasikan bahwa lokasi pemasangan ini akan ditentukan melalui keputusan KPU provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota. 

Ini memungkinkan pengaturan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan setempat.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Dilatari Dendam Guncang Banyuasin

BACA JUGA:Doa dan Simpati untuk Rakyat Palestina

 Keputusan KPU terkait ini akan diterbitkan mendekati masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023. Hal ini mencakup pemilihan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

Selain itu, PKPU juga mengatur bahwa alat peraga kampanye yang dipasang di wilayah milik perseorangan atau swasta harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa pemasangan APK dilakukan dengan memperhatikan hak dan ketentuan yang berlaku.

Koordinator Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa setelah PKPU ini diterbitkan, KPU, peserta pemilu, dan pemerintah daerah akan berkomunikasi lebih lanjut. 

BACA JUGA:Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang Mulai Terdampak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan