APK Caleg Marak Langgar Perda, Kok Didiamkan Saja !

--

PALEMBANG - Alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024, kini makin marak dan bertambah. Bahkan pemasangan dan penyebaran APK berupa baliho, spanduk dan Pamflet tersebut  makin marak di berbagai daerah di Sumsel.

Lokasi tempat pemasangan APK-pun makin menyebar, tak hanya di kawasan padat kendaraan dan masyarakat seperti di kawasan jalan protokol tetapi juga kawasan taman (jalur hijau) dengan memanfaatkan pepohonan dan fasilitas tiang listrik dan lain-lain.

Kondisi tersebut makin meningkat jelang pengumuman daftar caleg tetap (DCT) dan pasca pendaftaran para capres dan cawapres ke KPU RI.

Menilik kenyataan ini, tak sedikit pemasangan APK tersebut melanggar aturan terutama jalur hijau.

Belum lagi, keberadaan APK tersebut terkesan semerawut dan tak enak dipandang mata.

Sejumlah warga yang berhasil dimintai tanggapan terkait maraknya APK tersebut memberikan tanggapan dan penilaian yang beragam.

Rahma, warga Sukarami Kota Palembang menyatakan,  jika maraknya APK Caleg seperti baliho, pamflet dan spanduk termasuk juga  Paslon Capres dan  Cawapres  dinilai merusak pemandangan.

“Terlihat seperti kumuh, dimana-mana ada foto para caleg,” ujarnya, Kamis (2/11). 

Sedangkan Dirga,  warga Ilir Timur I Kota  Palembang menilai spanduk dari Caleg ini sangatlah merusak pemandangan.

“Coba ditertibkan terlebih dahulu, mana Satpol PP apakah adanya Perda dalam hal ini. Kemudian, bawaslu terkait  APK yang makin marak ini tidak perlu diperbarui. Artinya jika melanggar aturan, ya diturunkan saja,” jelasnya.

Sementara Yessi, warga Kota Palembang lainnya  mengatakan hal yang sama. Menurutnya adanya APK para Caleg sangat semerawut. 

“Kasi (berikan) tempat khusus untuk pemasangan APK tersebut jangan setiap sudut ada dimana-mana. Hal ini  sangat tidak elok. Tak hanya itu,  di Jalan protokolpun yang dipenuhi APK tersebut membuat warga  tak nyaman ,” tutupnya. 

Musri, warga Sukadana, Kelurahan Kayuagung mengatakan, kalau dibilang mengganggu sebenarnya tidak APK-APK yang terpasang ini.

"Namun, kalau kita melihat aturan, maka saya kira APK-APK ini sudah menyalahi. Waktu kampanye belum datang, tapi sudah menebar APK," ungkapnya, Kamis (2/10).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan