APK Caleg Marak Langgar Perda, Kok Didiamkan Saja !

--

Kalaupun sudah DCT, lanjutnya, dari tanggal 4 sampai 28 November 2023 harus steril baik itu APK maupun APS. "Dan 28 November 2023 baru masuk masa kampanye dan saat itulah baru diperbolehkan," tukasnya.

Sebelumnya Bawaslu bersama Sat Pol PP, Polres dan Kodim   se-Kabupaten Muara Enim, menertibkan APK dan APS yang telah melanggar aturan serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim No 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Selain melanggar Perda juga menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Sumsel," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi.

Menurut Zainudin, sebelum Penertiban APK dan APS yang melanggar ini, sudah  menyurati atau memberikan surat imbauan sebanyak tiga kali ke pengurus Parpol peserta pemilu 2024 yang ada di kabupaten muara Enim.

Serta sudah melakukan sosialisasi yang intinya untuk menertibkan sendiri APK dan APS yang melanggar diwilayah Kabupaten Muara Enim sebelum tanggal 30 Oktober 2023.

Apabila lewat tanggal tersebut maka akan kami tertibkan.Penertiban ini tentu ada dasar hukumnya, lanjut Zainudin, yakni Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemiliban Umum, Perbawuslu Nomor 33 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan, Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 117/PM/00.01/K.SS/09/2023 Perihal Himbauan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Hasil Rapat Koordinasi Bersama Stackholder Dalam Rangka Pelaksanaan Penertiban APK dan APS Yang Menyalahi Aturan di Kabupaten Muara Enim. 

Dari hasil penertiban yang dilakukan secara serentak se-Kabupaten Muara Enim, sambung Zainudin, untuk APK sebanyak 2203 buah, APS ada 272 buah, dan Bendera 120 buah. Untuk personil yang diterjunkan sebanyak 521 orang.Bagi parpol yang ingin mengambil apk dan aps nya silakan datang ke kantor Bawaslu atau kantor panwaslucam.

Zainudin menerangkan, bahwa masa kampanye Pemilu 2024 masih belum berlangsung sehingga, segala bentuk penindakan Pelanggaran APK dan APS akan kita lakukan bersama  pemerintah daerah.

Karena pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 itu kampanye Pemilu di mulai tgl 28 November 2023. "Saya ucapkan terimah kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu," ujarnya.

Dilain pihak, Kasat Pol PP Muara Enim Drs AM Musadeq MSi, bahwa penertiban tersebut karena sudah melanggar Perda (Peraturan Daerah) No. 6 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pada paragraf ke 2 tertib jalur hijau, Taman dan tempat umum, dimana, pada pasal 7 Huruf F, Menjemur, memasang, menempelkan dan / menggantungkan selebaran, poster, sticker, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan benda-benda sejenisnya dijalur hijau, taman, pohon-pohon dan tempat umum. 

"Kita bersama Bawaslu secara serentak melakukan penertiban se-Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, penertiban APK dan APS tersebut memang banyak spanduk dan banner kampanye yang dinilai melanggar aturan, seperti menutupi rambu lalu lintas, dipasang di tiang listrik dan telepon, fasilitas publik seperti dipagar perkantoran, dibatang pohon hingga sampai diatas pohon.

Terpisah l, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Lily Oktayanti ketika dimintai keterangan mengatakan akan menindaklanjuti makin marak APK tersebut . Dirinya menegaskan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu 2024 agar secara mandiri menertibkan sendiri sampai dengan tanggal 3 November 2023, pasca penetapan DCT pada tangga 4 November 2023.

"Jika masih terdapat APS yang terpasang, Bawaslu Akan menindak tegas dengan ketentuan sesuai peraturan," katanya. Lily menegaskan bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan terkait penertipan APS bersama Pol-PP dan panwascam dan PKD diwilyah kerja masing-masing.

Sejauh ini Lily mengaku bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dan  fungsi pengawasan sesuai amanat UU no 7 tahun 2017."Terkait APS (alat peraga sosualisasi) yang beredar sekarang berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2023 dikategorikan melanggar," terang dia.Oleh karenanya Lily mengatakan pihaknya telah melakukan upaya-upaya antara lain:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan