APK Caleg Marak Langgar Perda, Kok Didiamkan Saja !

--

Pertama, pihaknya telah memberikan himbauan tertulis dan disampaikan  kepada seluruh peserta pemilu terkait APS Bacaleg yang beredar sekarang. Kemudian pihaknya juga sudah mendata seluruh APS yg melanggar melalui jajaran bawaslu di bawah yaitu Panwascam dan PKD.

"Bawaslu Ogan Ilir juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan Pol PP terkait APS yg melanggar," katanya.

Selanjutnya, Bawaslu Ogan Ilir juga sudah membuat Nota Kesepahaman dengan peserta pemilu 2024 di tandatangani dan disaksikan oleh Pihak KPU, kesbangpol, polri, dan Dishub. (rob/nik/Ika/ozi/Ian/sro/tim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan