Aturan Sudah Sangat Jelas, Copot Semua APK !

--

BACA JUGA:Pikirkan Nasib 150 Honorer RS dr. Sobirin !

Mereka akan berkoordinasi untuk menentukan lokasi dan peraturan yang lebih rinci terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Ini mencerminkan upaya KPU untuk memastikan bahwa kampanye Pemilu 2024 berjalan dengan tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Larangan pemasangan di tempat umum, rumah sakit, gedung pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum juga menjadi bagian dari ketentuan PKPU yang sama. 

Larangan-larangan ini termasuk pemasangan di halaman, dinding, dan pagar. Daftar bahan dan alat peraga kampanye juga diatur oleh KPU, termasuk reklame, spanduk, dan umbul-umbul. 

Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye Pemilu berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Bawaslu telah mengeluarkan imbauan untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam persiapan kampanye menjelang Pemilu 2024. 

Salah satu poin penting adalah mengenai alat peraga yang digunakan oleh peserta pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

Sejumlah alat peraga, seperti spanduk, baleho, banner, dan sejenisnya, yang tersebar di berbagai tempat tidak menjadi permasalahan bagi Bawaslu dan timnya jika alat peraga tersebut hanya berisi unsur-unsur sosialisasi dari peserta pemilu. 

Namun, Bawaslu akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan jika ditemukan unsur ajakan memilih, tanda coblos, penawaran citra diri, visi, misi yang masuk dalam unsur kampanye.

Setelah Ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 3 November, langkah selanjutnya adalah penertiban alat peraga. 

Mulai tanggal 4 November, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP akan mengawasi penertiban alat peraga tersebut. 

Ahmad Naafi, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, menjelaskan, alat peraga tersebut diperkenankan untuk dipasang kembali saat masa kampanye dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. 

Penting untuk dicatat bahwa periode dari tanggal 4 hingga 27 November adalah "Masa Dilarang Kampanye. Selama masa ini, segala bentuk kampanye dilarang, termasuk pertemuan warga atau penyebaran alat peraga seperti stiker, kartu nama, status media sosial, dan sebagainya. 

Pelanggaran aturan ini dapat berakibat pada diskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan melakukan kampanye di luar jadwal tahapan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan