Aturan Sudah Sangat Jelas, Copot Semua APK !

--

Namun, hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diizinkan selama masa ini. 

Syaratnya, harus ada pemberitahuan setidaknya 1 hari sebelum kegiatan tersebut berlangsung. Selain itu, sosialisasi internal di lingkungan partai juga diperkenankan.

Oleh karena itu, Ahmad Naafi menyarankan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang dan mengandung unsur kampanye segera ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November, sehingga materi kampanye dapat dimanfaatkan kembali saat dimulainya kampanye pada tanggal 28 November 2023 mendatang. 

Hal ini penting agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjalani tahapan Pemilu dengan tertib. 

Terpisah, Bawaslu Kabupaten Muara Enim sudah menurunkan APK milik anak mantan Gubernur Sumsel yakni Samantha Tivani B Bus MID sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dan istri mantan Wali Kota Lubuk Linggau Hj Yetty Oktarina Prana sebagai calon DPD RI Dapil Sumatera Selatan di billboard dalam Kota Muara Enim, Jumat (03/11).

Soalnya, calon legislatif dan calon DPD RI mulai ramai tebar pesona memasang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk mencari simpatik masyarakat meski belum masuk tahapan masa kampanye.

“Hari ini kita menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta pemilu sebelum pelaksanaan tahapan kampanye di di billboard berbayar. Oleh karena itu Bawaslu bersama Sat Pol PP, Dishub, Polres dan Kodim 0404 menertibkan APK yang dipasang di billboard dalam Kota Muara Enim,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi disela-sela kegiatan penertiban APK.

Untuk APK di billboard, kata dia, semestinya dilakukan penertiban secara seretak. Tetapi sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemda Muara Enim karena dikira billboard tersebut milik Pemda Muara Enim untuk menertibkan secara mandiri. 

“Ternyata ini (Billboard, red) punya pihak ketiga, setelah waktu yang kita tentukan yakni 2 x 24 jam  belum ada tindakan. Artinya kami dari Bawaslu bekerjasama Panwas kecamatan Muara Enim dan pihak terkait untuk sama-sama menertibkan APK,” ujarnya.

Alasan penertiban APK tersebut, lanjutnya, karena melanggar aturan Bawaslu  atau PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diantaranya ada unsur ajakan. Untuk titik penertiban APK yakni di Jalan Jenderal Sudirman  tepatnya depan dealer Yamaha. 

“Penindakan belum dilakukan karena terkendala peralatan sehingga kita mengutamakan yang terjadwal langsung. Hari ini dan sesuai dengan komitmen kami akan menertibakan seluruh APK yang melanggar yang ada di kawasan Kabupaten Muara Enim,” jelasnya. 

Lanjutnya, sedangkan untuk billboard di depan kantor Golkar tersebut dalam bentuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih diperbolehkan karena kapasitasnya tidak sebagai calon legislatif melainkan sebagai pengurus partai.(del/ozi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan