Caleg DPR RI Nasdem Laporkan Kecurangan Pemilu, Minta Gakkum Tegakkan Hukum
Caleg Nasdem H. Eddy Rianto melaporkan kecurangan pemilu ke Bawaslu Sumsel-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:MK Masih Dipercaya Selesaikan Sengketa Pemilu
Kepada petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bisa memprosesnya dan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya.
"Saya ada bukti kecurangan tersebut. Ini baru satu sampel yang kita ambil, belum sampel-sampel lainnya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin melalui Komisioner Divisi Penindakan & Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Muara Enim KMS M Ali Akbar, bahwa kegiatan klarifikasi hari ini, adalah menindaklanjuti perintah dari Bawaslu Sumsel tentang adanya pengaduan dari Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumsel Nomor Urut 6 Partai Nasdem H Eddy Rianto SH MH, tentang dugaan temuan kecurangan dan pelanggaran Pemilu.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Memang beliau awalnya melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu Sumsel, namun karena locusnya di Kabupaten Muara Enim, maka dilimpahkan ke Bawaslu Muara Enim untuk menanganinya," ujarnya.
Untuk tindaklanjutnya, kata Ali, setelah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan (Eddy Rianto,red), pihaknya akan memanggil Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Rotan. Setelah itu petugas KPU Muara Enim, Saksi-Saksi Partai dan pihak-pihak yang terkait.
"Mengenai apa-apa yang dilaporkan dan sebagainya nanti akan di crosschek dan klarifikasi dahulu dengan pihak-pihak terkait," terangnya.***