Kanwil DJP Sumselbabel Luncurkan Piagam Wajib Pajak dan Bimtek Coretax SPT

Tarmizi, Kepala Kanwil DJP Sumselbabel. foto: antara -Foto: ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung meluncurkan piagam wajib pajak dan memberikan bimbingan teknis Coretax SPT dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang transparan, adil, akuntabel, dan modern.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumselbabel) Tarmizi di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya secara resmi meluncurkan piagam wajib pajak (Taxpayer’s Charter) sekaligus menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) Coretax SPT Tahunan di Palembang.

"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang transparan, adil, akuntabel, dan modern," katanya.

BACA JUGA:Bantuan Seragam Sekolah Dibagikan Pada Oktober 2025

BACA JUGA:Bupati Segera Perbaiki 2 Jembatan Penyebarangan Sungai Aur

Ia menyebutkan piagam ini dilaksanakan sebagai implementasi PER-13/PJ/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Piagam tersebut menyatukan berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi, menjadi delapan hak dan delapan kewajiban yang lebih jelas, ringkas, dan mudah dipahami.

Hak Wajib Pajak meliputi antara lain memperoleh informasi dan edukasi, mendapatkan pelayanan tanpa dipungut biaya, memperoleh perlakuan adil dan setara, membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang, mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan, memperoleh perlindungan kerahasiaan data, menunjuk kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta menyampaikan pengaduan atau pelaporan pelanggaran pajak.

BACA JUGA:Muara Enim Lumbung Energi Alami Krisis BBM

BACA JUGA:Bupati Muba H.M. Toha Tohet Dorong Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit Rakyat

Sementara itu, kewajiban wajib pajak mencakup penyampaian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, bersikap jujur dan transparan, menghormati dan menjunjung tinggi etika serta sopan santun, bersikap kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi, menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat, melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan.

Kemudian menunjuk kuasa sesuai ketentuan apabila diperlukan, serta tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Piagam Wajib Pajak diharapkan menjadi referensi bersama dalam semua interaksi perpajakan antara petugas pajak dan masyarakat.

BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Maaf atas Proposal Kontroversial Milik Komisi III, Akui Khilaf

Tag
Share