MK Masih Dipercaya Selesaikan Sengketa Pemilu

Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama di depan Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, usai melaksanakan Wisuda Purnabakti dan Pisah Sambut Hakim Konstitusi--Foto: Antara

JAKARTA - Pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi mengatakan Mahkamah Konstitusi masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum 2024.

Kepercayaan itu masih ada, kata Asrinaldi, terlepas MK telah melewati banyak kontroversi karena beberapa keputusan hukumnya.

"Kepercayaan itu hilang pun tidak karena masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral," kata Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

Hal tersebut, menurut Asrinaldi, harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan.

Salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang diperkirakan akan terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai.

BACA JUGA:KPU Sahkan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi

BACA JUGA:Golkar Respon Pencalonan Gibran di Bursa Ketua Umum

Asrinaldi melanjutkan MK harus menimbang semua bukti kecurangan yang disampaikan pihak penggugat.

"MK harus berpegang kepada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi," kata dia.

Dengan proses hukum yang independen dan transparan selama gugatan pemilu, Asrinaldi yakin MK akan menghasilkan keputusan hukum terbaik untuk kepentingan bangsa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menegaskan akan terus memantau proses penyelesaian sengketa Pemilu 2024 setelah rekapitulasi tingkat nasional selesai.

"Kami terus memantau, kami terus membantu menyiapkan yang diperlukan pada proses-proses tersebut," kata Hadi saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Hadi menilai proses sengketa pemilu haruslah diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum seperti melalui MK ataupun lewat lembaga yang telah disediakan pemerintah yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

BACA JUGA:Kapolda Pimpin Razia Gabungan, Amankan 54 Pelaku Tawuran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan