Gigit Jari, Pemerintah Umumkan Tak Beri THR untuk Honorer Tahun Ini

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas saat mengumumkan siapa saja yang mendapatkan THR tahun ini-Foto: instagram @kemenpanrb-

PALEMBANG - Pemerintah telah mengumumkan keputusan yang mengejutkan bagi perangkat desa dan tenaga honorer di tahun 2024 ini.

Mereka tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sesuai dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Meskipun sebelumnya perangkat desa telah menerima THR yang dibiayai dari dana desa, kali ini keputusan ini berdampak langsung pada mereka.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, bukanlah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Pemkot Palembang Diganjar Award dari MenPAN RB

BACA JUGA:KPU Targetkan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret 2024

Karena itu, Pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk memberikan THR kepada kelompok ini.

Meskipun demikian, Tito juga menyebutkan bahwa keputusan ini akan dibahas lebih lanjut dengan asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk mempertimbangkan solusi yang tidak memberatkan dana desa sambil tetap mengutamakan kesejahteraan perangkat desa.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer juga tidak akan menerima THR dan gaji ke-13, kecuali jika mereka telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

BACA JUGA: Sosialisasi Ops Keselamatan Musi 2024 Menyapa Mahasiswa dan Komunitas OJIN

BACA JUGA:PT Pos Indonesia Siapkan Promo Khusus Ramadhan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah ditetapkan untuk memberikan pencairan penuh THR dan gaji ke-13 kepada ASN/pejabat/TNI/Polri.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri meliputi gaji pokok sesuai dengan nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan