Gigit Jari, Pemerintah Umumkan Tak Beri THR untuk Honorer Tahun Ini
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas saat mengumumkan siapa saja yang mendapatkan THR tahun ini-Foto: instagram @kemenpanrb-
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan bagi pensiun dan penerima pensiun, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
BACA JUGA:Menyambut Musim Mudik Lebaran 2024 : Berikut Persiapan dan Tips Aman !
BACA JUGA:Ratu Dewa Ajak Warga Kedepankan Sikap Saling Toleransi
Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima mencakup 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dengan pencairan lanjutan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelumnya.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dilanjutkan dengan pencairan bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.
Keputusan ini menjadi sorotan karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh perangkat desa dan tenaga honorer.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan yang matang sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kondisi fiskal yang ada.
Tetap diharapkan adanya solusi yang memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi semua pihak yang terkait. ***