Bawaslu Ingatkan KPU RI Rekapitulasi Suara Tepat Waktu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menghadiri diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9. --Foto: Antara
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dapat berjalan tepat waktu.
"Harus sudah selesai. 20 Maret (2024) harus sudah selesai," kata Bagja dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 dan dipantau dari Jakarta, Rabu (13/3).
Bagja kemudian menjelaskan bila proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, maka KPU RI dapat dipidana karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Sahkan Suara Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat
BACA JUGA:Anggota DPR RI Bolehkan Pemilu Dikritik Asalkan Bukan Fitnah
Walaupun demikian, Bagja memaklumi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai jadwal yang seharusnya, yakni 10 Maret 2024.
"Dasarnya force majeure. Kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari-2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.
BACA JUGA:DPD Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Langsung
BACA JUGA:NasDem Mulai Survei Sosok untuk Maju Pilkada Sumdel 2024, Amro : Belum Tentu Usung Herman Deru !
Sementara itu, berdasarkan "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan Prabowo-Gibran meraih 421.605 suara di 127 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Pada urutan kedua adalah Anies-Muhaimin dengan 120.085 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar-Mahfud yang mendapatkan 117.351 suara.