DPD Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Langsung
Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah terkait RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. --Foto: Antara
JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan bahwa DPD RI sepakat dengan sikap pemerintah terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) agar tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) .
“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pilkada, sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005,” kata dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI terkait RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sebab, kata dia, mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.
“Selain itu juga tidak sesuai dengan cita-cita reformasi yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election (pemilihan langsung) terhadap pejabat-pejabat publik,” ujarnya.
BACA JUGA:AHY Bahas Posisi Demokrat di Kabinet
BACA JUGA:NasDem Mulai Survei Sosok untuk Maju Pilkada Sumdel 2024
Dia pun mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mewakili pemerintah karena telah mendengarkan pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait polemik pengisian jabatan gubernur DKJ dalam RUU DKJ yang diusulkan untuk diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
“Saya berterimakasih karena Pak Menteri sudah menugaskan para dirjen-nya untuk bertemu dengan, bukan saja akademisi, tapi tokoh-tokoh Jakarta, baik ulama maupun tokoh-tokoh Betawi itu sendiri dimintakan pendapatnya,” kata dia.
Pada rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah soal mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:KPU Pertimbangkan Rekap Suara Nasional Dua Panel
BACA JUGA:Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Raja Abdullah II Yordania
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito. (ant)