Anggota DPR : Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat

--

JAKARTA - Wacana penggunaan hak angket di DPR untuk menanggapi dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 disoroti oleh anggota DPR Komisi II, Guspardi Gaus, sebagai tindakan yang tidak tepat.

Menurut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 seharusnya ditangani melalui proses hukum, bukan politik. Guspardi menyebut bahwa penggunaan hak angket memiliki dimensi politis yang tidak sesuai.

"Jika terdapat pelanggaran atau dugaan pelanggaran terkait pemilu, ada ranah hukum yang disediakan oleh undang-undang bagi siapa pun yang merasa dirugikan, untuk mengajukan perkaranya melalui lembaga seperti Bawaslu, Gakumdu, atau DKPP," ungkap Guspardi dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

BACA JUGA:Persaingan Sengit Fauzi Amroh Vs Kahar Muzakar : Perolehan Suara Sementara Dapil Sumsel I DPR RI

BACA JUGA:Suara Golkar dan NasDem Naik Paling Besar dalam Pileg 2024

Dia menambahkan bahwa jika ada dugaan kecurangan, itu harus dilaporkan ke penyelenggara pemilu seperti Bawaslu atau Gakumdu karena masalah tersebut adalah masalah hukum.

Jika penyelesaian di Bawaslu dianggap tidak memuaskan, undang-undang juga memberi hak kepada kontestan untuk membawa kasus ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Ranahnya berada di sana. Jadi, mengapa tiba-tiba muncul hak angket, apa yang terjadi?" tanyanya.

BACA JUGA:Perpres 'Publisher Rights' Mendorong Pertumbuhan Media Kecil dan Menengah di Indonesia

BACA JUGA:Wajah Baru Pemerintahan : Hadi Tjahjanto dan AHY Dilantik sebagai Menteri Kunci dalam Kabinet Jokowi

Guspardi menegaskan bahwa penting untuk dipahami bahwa DPR diisi oleh anggota dari berbagai fraksi partai politik. Dia juga menyoroti bahwa untuk menggunakan hak angket, dukungan dari lebih dari 50 persen anggota DPR diperlukan.

"Pertanyaannya adalah bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," katanya.

Selain itu, Guspardi menyoroti bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil resmi pemilu karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

BACA JUGA:Ini Misi AHY sebagai Menteri ATR : Mempercepat Sertifikat Elektronik dan Karbon Trading

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan