Ini Misi AHY sebagai Menteri ATR : Mempercepat Sertifikat Elektronik dan Karbon Trading

Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers usai acara pelantikan pejabat negara di Istana Negara, Jakarta-FOTO : ANTARA-

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo, menetapkan tiga prioritas yang harus diprioritaskan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam pidato usai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa AHY ditugaskan untuk menangani sejumlah masalah yang krusial dalam pembangunan agraria dan tata ruang di Indonesia.

Salah satu fokus utama yang disampaikan oleh Presiden Jokowi adalah percepatan penerbitan sertifikat elektronik untuk tanah.

BACA JUGA:Wajah Baru Pemerintahan : Hadi Tjahjanto dan AHY Dilantik sebagai Menteri Kunci dalam Kabinet Jokowi

BACA JUGA:Palembang Masih Kurang 30 Ribu Lampu Jalan

Presiden menekankan pentingnya peningkatan jumlah sertifikat elektronik yang diterbitkan, sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam memiliki dokumen legalitas tanah mereka.

Langkah ini sejalan dengan program pemerintah yang telah meluncurkan penerbitan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberi instruksi kepada AHY untuk mempercepat penyelesaian peraturan terkait Hak Guna Usaha (HGU) dalam mekanisme perdagangan karbon.

BACA JUGA:Presiden Sebut Usul Hak Angket DPR Adalah Hak Demokrasi

BACA JUGA:Inilah 23 Tempat Kuliah Gratis dan Ikatan Dinas : Berikut Persyaratan, Cara Mendaftar, dan Jadwal Tes !

Hal ini penting untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan karbon di Indonesia, seiring dengan upaya global dalam mengatasi masalah perubahan iklim.

Poin terakhir yang menjadi target Presiden adalah pencapaian 120 juta bidang tanah yang terdaftar melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan di Indonesia, dengan tujuan akhir meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

BACA JUGA:Segera Daftar ! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 : Berikut Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Melalui Online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan