Pelaku Pencurian Terekam CCTV Dibekuk Usai Buron Sejak Agustus 2025 Lalu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV Dibekuk Usai Buron Sejak Agustus 2025 Lalu-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Pelakunya berinisial AAR (29), warga Desa Pematang Panggang, Mesuji OKI, akhirnya diamankan setelah sempat buron sejak kejadian pada Agustus 2025 lalu.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, di area parkir Masjid Baitul Amal, Desa Belanti.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di OKU Nyaris Tewas Dimassa
BACA JUGA:Pasutri Asal Palembang Ditangkap Saat Pesta Sabu di Prabumulih, Polisi Amankan Sabu dan Pil Ekstasi
Korban bernama Asrofin (47) kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang menunaikan salat Isya. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang dipasang di sekitar masjid.
Menurut Kapolsek, rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk utama penyidik dalam mengidentifikasi pelaku.
“Berkat rekaman CCTV dan penyelidikan anggota di lapangan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Hari ini kami menerima informasi bahwa pelaku diamankan Polsek Lempuing, dan langsung kami lakukan koordinasi untuk proses pemeriksaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Tergiur Uang Jasa Rp500 Ribu, Seorang Kurir Diciduk Polisi
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gambut di Ogan Ilir Meluas, Petugas Kerahkan 35 Personel Lakukan Pemadaman
Dalam pemeriksaan, AAR mengakui perbuatannya. Ia menyebut mencuri motor tersebut dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku kemudian menjualnya melalui akun Facebook miliknya seharga Rp 3 juta.
Sementara itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta dari kejadian tersebut.
BACA JUGA:Bayi yang di Temukan dalam Kresek di Sungai Lilin MD