Oknum Guru Terlibat Kasus Pencurian Uang Melalui Aplikasi Banking, Raup Rp1,4 Miliar

Tersangka oknum guru asal OKI diamankan di Mapolda Sumsel untuk pengusutan kasusnya--

BACA JUGA:Serangan Brutal 50 Pemuda dengan Pedang dan Celurit : Remaja Luka Parah !

Rekening-rekening tersebut dibeli oleh Doni dari pihak ketiga.

Setelah seluruh uang berhasil ditampung dalam 16 rekening bank digital "Line Bank (Hana Bank)," Doni selanjutnya mentransfer uang ke rekening pribadi bank digital Neo Commerce. 

Dari rekening pribadi bank digital Neo Commerce, Doni kemudian memindahkan seluruh uang milik korban yang berada di dalam rekening bank Neo Commerce ke rekening pribadinya yang lain, yakni bank BNI dan Mandiri, dengan menggunakan mesin EDC.

Setelah uang berhasil berpindah ke rekening-rekening tersebut, Doni selanjutnya menarik uang tunai di bank BNI dan Mandiri.

Setelah pihak berwenang melakukan pemeriksaan beberapa bank dan mutasi rekening koran mengenai aliran dana milik korban yang keluar, terungkap bahwa uang tersebut ditransfer ke 16 rekening bank digital Line Bank (Hana Bank) atas nama M. Sobri dan Pitaloka, yang berdomisili di Kecamatan Tulung Selapan, OKI.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua belas rekening bank digital tersebut ada dalam penguasaan tersangka Doni.

Dalam proses penyelidikan, tersangka Doni berhasil diamankan oleh petugas tanpa melakukan perlawanan.

Pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1032 yang digunakan Doni untuk menarik uang tunai dari bank BNI dan Mandiri.

Selain itu, satu ponsel merek Samsung Galaxy Z Fold 4 warna hijau digunakan Doni untuk memindahkan uang milik korban ke rekening pribadi.

Tidak hanya itu, ada juga tiga kartu ATM Bank JAGO, dua kartu ATM Hana Bank, dua kartu ATM Permata Bank, serta kartu ATM dari beberapa bank lainnya, seperti ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, dan ATM Bank Mandiri. Selain itu, ditemukan juga empat kartu kredit Bank BNI dan satu kartu kredit Bank BRI.

Atas perbuatannya, tersangka Doni dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana, atau Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan