Bawa Sajam Tanpa Izin, Pria di Inralaya Terancam Jerat UU Darurat 1951

Pelaku diamankan di mapolsek Indralaya. -Isro Antoni-

BACA JUGA:Nekat Jual Motor Curian via Medsos, Pembobolan Indekos di Lubuklinggau Diciduk Tim Macan Linggau

Saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, tindakan membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang bukan profesinya merupakan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Penegakan hukum ini dilakukan agar menjadi efek jera,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan