Satu Kilogram Sabu dan 2 Pengedar Diamankan, 3 Lainnya Kabur

Satu Kilogram Sabu dan 2 Pengedar Diamankan, 3 Lainnya Kabur -foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Petani Dibekuk
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono S.I.K., M.H., dìdampingi Kasat Narkoba, IPTU Guntur Iswahyudi menegaskan bahwa pìhaknya akan terus menindak tegas jaringan narkotika yang mencoba masuk ke wilayah OKU Timur.
“Dengan pengungkapan inì, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini merupakan bukti komitmen kami untuk melindungi masyarakat darì ancaman narkotika,” tegasnya, Rabu (1/10) saat gelar Press Release.
Adik Listiyono juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba hìngga ke akar-akarnya.
“Sekecil apapun informasi darì masyarakat akan sangat membantu. Jangan ragu melapor jìka ada aktivitas mencurigakan dì sekitar lingkungan. Pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Kinì kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya cukup berat, mulai darì pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati,” tegasnya lagi.
Terakhir, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan inì menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dì wilayah Kabupaten OKU Timur.
“Perang melawan narkotika tìdak akan pernah berhenti, demi mewujudkan generasi yang lebìh sehat dan masa depan yang lebìh baik,” tutupnya.