RUU KUHAP Mendesak Disahkan, Wamenkumham Ingatkan Semua Tahanan Bisa Dibebaskan

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Babel untuk menyerap masukan dari APH, guna mempercepat pembahasan RUU KUHAP-Foto: ANTARA-

Ketua LPSK Achmadi dalam kesempatan yang sama menegaskan perlindungan terhadap saksi dan korban perlu terus diperkuat seiring semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.

Ia menilai revisi undang-undang ini menjadi momentum untuk memperluas mandat LPSK sekaligus memastikan hak korban terpenuhi secara lebih menyeluruh.

Umbu menutup pandangannya dengan menekankan perlindungan terhadap saksi dan korban tidak boleh hanya dipandang sebagai tanggung jawab LPSK, tetapi harus diinternalisasi sejak tahap penyelidikan hingga persidangan agar korban benar-benar mendapatkan keadilan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan